
Berita Utama 10 Juni 2021: Redam Kritik dengan Pasal Penghinaan terhadap Presiden
🔥3issam🔥
7 min
Hot News
Description
<p>Pemerintah berkukuh mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden—dengan ancaman hukuman lebih berat bila dilakukan lewat media sosial—dalam rancangan revisi KUHP. Pemerintah berdalih pasal tersebut berbeda dengan klausul yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menjadi delik aduan yang mensyaratkan laporan dari presiden. Dianggap sebagai pasal karet yang rawan menjadi alat represi.</p> <p>---</p> <p>Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website <a href="https://koran.tempo.co/" rel="ugc noopener noreferrer" target="_blank">koran.tempo.co</a></p> <p><br></p>
Diffuseur
Épisodes
1
Berita Utama 10 Juni 2021: Redam Kritik dengan Pasal Penghinaan terhadap Presiden
🔥3issam🔥